4 Organisasi Pariwisata Di Asean Versi Tentang Berkelana

1. Asean Tourism Association (ASEANTA)
Sebagai pelaksana Deklarasi ASEAN yang ditanda tangani pada 8 Agustus 1967 di Bangkok dan untuk mewujudkan kerja sama regional antar bangsa di kawasan Asia Tenggara, maka di dalam siding-sidang para Menteri Luar Negeri ASEAN, sejak tahun 1967, bidang pariwisata telah menjadi salah satu pokok pembahasan, karena disadari bahwa melalui pengembangan pariwisata diharapkan kerja sama ASEAN akan lebih memasyarakat. ASEANTA dibentuk dala rangka meningkatkan kerja sama dalam mempromosikan periwisata antar Negara-negara ASEAN.


2.Asian Association of Conservation and Visitors Bureans (AACVB)
AACVB dibentuk pada tahun 1983 untuk menciptakan kerjasama regional dalam mengembangkan konvensi Asia yang potensial dan untuk mempromosikan wilayah tersebut sebagai tujuan konvensi yang ideal. Anggota CVB pendiri termasuk Hong Kong, Malaysia, Filipina, Singapura, Korea Selatan dan Thailand. China dan Macau bergabung dalam beberapa tahun kemudian.
Pada tahun 2008, setelah meninjau misi organisasi dan tujuan strategis, AACVB telah memasuki era baru yang ambisius.



3. ASEAN Hotel and Restaurant Association (AHRA)
AHRA adalah perhimpunan hotel dan restoran di kawasan ASEAN. Kantor pusatnya di Singapura. Usaha dan tujuan AHRA adalah menerbitkan ASEAN Hotel and Restaurant Directory, menyelenggarakan pendidikan dan konferensi tahunan untuk merumuskan dan mencari pemecahan masalah-masalah kepariwisataan ASEAN


4.Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)
Didirikan pada tahun 1971, Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) bertujuan untuk meningkatkan citra pariwisata Indonesia dan peran para anggota sebagai pelaku utama pariwisata nasional yang berdaya saing global. Kepengurusan ASITA terdiri dari kepengurusan tingkat pusat, daerah, dan cabang.

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia yang di dalam Bahasa Inggris juga dikenal dengan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) adalah suatu perkumpulan yang mewadahi pengusaha atau pelaku usaha di bidang jasa perjalanan wisata di Indonesia. Sebagai organisasi yang bertujuan sosial nan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang kepariwisataan Indonesia, ASITA mempunyai lima fungsi strategis untuk kemajuan industri pariwisata Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya jawab seputar dunia pariwisata